Paripurna Tentang Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Paripurna Tentang Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Paripurna Tentang Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang tanggapan dan/atau jawaban Walikota Serang terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi Raperda usul Walikota, Pembentukan panitia khusus DPRD, Persetujuan bersama Raperda Kota Serang bertepatan di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Senin 08 November 2021.

Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri dan dihadiri oleh Walikota Serang, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Anggota DPRD Kota Serang yang hadir secara langsung atau secara virtual, dan OPD Terkait.

Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini membahas tentang raperda perubahan atas peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan.

Selain itu, dalam rapat Paripurna kali ini juga membahas tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Serang Tahun 2024.

“Sebetulnya sudah kami usulkan pada tahun 2020, kemudian baru sekarang mendapat persetujuan dan pada tahun 2022 ini akan dianggarkan kurang lebih Rp 16.250.000.000 Jadi semuanya itu Rp 32,5 miliar, sampai tahun 2023”, Ucapnya.