Ulama Dan DPRD Dorong Pemkot Serang Keluarkan Perwal Pembatasan Miras

Ulama Dan DPRD Dorong Pemkot Serang Keluarkan Perwal Pembatasan Miras
  • , ,

Ulama Dan DPRD Dorong Pemkot Serang Keluarkan Perwal Pembatasan Miras

Kota Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Gerakan Pengawal Serang Madan (GPSM), mendorong Pemkot Serang untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai pembatasan peredaran minuman keras dan tampat hiburan malam. Rabu, 10 Februari 2021.

Audiensi Gerakan Pengawal Serang Madani dengan unsur Pimpinan DPRD Kota Serang yakni H. Budi Rustandi sebagai Ketua, Roni Alfanto Wakil Ketua II, dan Hasan Basri Wakil Ketua III DPRD Kota Serang di ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya saat ini bersama alim ulama Kota Serang akan mendorong Pemkot Serang dalam waktu dekat ini untuk mengeluarkan Perwal.

Sementara Ketua GPSM KH Jawari mengatakan, terkait audiensi ini, pihaknya menanyakan persoalan gugatan yang dilakukan para oknum pengusaha hiburan malam di Kota Serang. Karena Perda PUK yang mengatur peredaran miras ini menurutnya sudah final.

Lebih lanjut, Jawari menanyakan persoalan Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi turunan dari Perda PUK, tidak kunjung selesai.

"Kenapa Perwalnya belum selesai dari semenjak disahkannya Perda setahun lalu," ujarnya.

Jawari menyebut, hasil audiensi yang dilakukan, Perwal akan selesai minggu depan. Kendati demikian, jika sampai pada waktunya belum juga ada, GPSM akan mengadakan audiensi kembali dengan pihak Eksekutif.

"Kalau bertele-tele, ngaret terus, ada apa sebenarnya di Kota Serang. Apakah ada main mata, saya tidak tahu. Tetapi insyaallah janjinya ditepati, Perwal untuk Perda PUK selesai minggu depan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, DPRD bersama para alim ulama telah sepakat untuk mengawal perda ini dan mendorong Pemkot Serang untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk memperkuat Perda PUK.

Karena, Perda PUK tidak akan berjalan tanpa adanya Perwal yang mengatur teknis di lapang mengenai pembatasan peredaran minuman keras dan tempat hiburan malam.

Pimpinan DPRD Kota Serang meminta do'a kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar upaya saya bersama Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Serang serta Para alim ulama dapat membatasi peredaran minuman keras dan tempat hiburan malam di Kota Serang bisa berjalan dengan mulus tanpa hambatan. Ujar ketua DPRD tersebut.

Amin amin yaaa robbal aalaminn.