Logo loader

Dari Tata Ruang hingga Kawasan Tanpa Rokok, ini 4 Raperda Usulan DPRD Kota Serang

KOTA SERANG – DPRD Kota Serang mulai mematangkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Sosialisasi digelar di Kantor DPRD Kota Serang, Rabu (14/10/2026).

Empat Raperda tersebut meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesehatan Hewan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta penataan pedagang kaki lima (PKL) dan kawasan.

Dalam pembahasan Raperda RTRW, DPRD menyoroti perlunya penyesuaian tata ruang agar selaras dengan perubahan kebijakan di tingkat Provinsi Banten. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan Kota Serang.

Sementara itu, Raperda Kesehatan Hewan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menjamin keamanan konsumsi masyarakat. DPRD juga mendorong Pemkot Serang menyediakan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang memadai serta laboratorium pendukung sertifikasi halal.

Adapun Raperda terkait penataan kawasan menjadi perhatian karena harus tetap mengakomodasi nilai-nilai lokal dan religius. DPRD telah menampung masukan dari para kiai, sesepuh, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan norma masyarakat.

Setelah sosialisasi, keempat Raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas dalam Propemperda 2027. DPRD selanjutnya akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengkaji setiap pasal sebelum rancangan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.