DPRD dan Pemkot Serang Bahas RAPBD 2027, Penataan Dinas hingga Empat Raperda Jadi Sorotan
KOTA SERANG — DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang mulai mematangkan arah kebijakan anggaran dan regulasi daerah untuk 2027. Dalam Rapat Paripurna pada Senin (19/10/2026), pembahasan RAPBD 2027. Pada kesempatan yang sama, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas 2027 turut dilaporkan, disertai usulan penataan organisasi perangkat daerah.
Pembahasan dilakukan Banggar bersama TAPD setelah Wali Kota Serang menyampaikan nota keuangan pada rapat paripurna 10 September 2026. Penyusunan anggaran mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta rencana kerja anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Melalui laporan tersebut, Banggar meminta persetujuan DPRD agar RAPBD 2027 dapat dilanjutkan ke tahapan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembahasan anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang melaporkan empat Raperda yang masuk skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Keempat Raperda tersebut menyasar sejumlah sektor penting, mulai dari kesehatan hewan hingga penataan ruang dan kesehatan masyarakat.
Berikut daftar Raperda prioritas beserta target pembahasannya:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan, diusulkan DPRD dengan target pembahasan triwulan I.
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2026–2046, diusulkan Wali Kota dengan target pembahasan triwulan II.
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, diusulkan DPRD dengan target pembahasan triwulan II.
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, diusulkan DPRD dengan target pembahasan triwulan III.
Penyusunan Propemperda 2027 melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi usulan DPRD dan pemerintah daerah, pembahasan bersama, penentuan skala prioritas, hingga konsultasi publik pada 14 Oktober 2026.
Bapemperda juga menindaklanjuti tanggapan fraksi-fraksi DPRD sebelum merekomendasikan program tersebut untuk dibawa ke tahap penetapan melalui keputusan DPRD.
Keberadaan Propemperda diharapkan membuat pembentukan regulasi daerah lebih terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan Kota Serang.
Dalam rapat paripurna yang sama, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan penjelasan mengenai usulan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah pemisahan urusan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) dari urusan perindustrian dan perdagangan. Pemerintah daerah menilai penataan kelembagaan diperlukan agar struktur organisasi lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan pembangunan.
Rancangan perubahan itu mengusulkan tiga susunan kelembagaan, yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe B, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A.
Pemisahan urusan koperasi dan UKM dari perindustrian dan perdagangan disebut sebagai tindak lanjut rekomendasi Gubernur Banten terkait penataan kelembagaan perangkat daerah. Sementara penyesuaian struktur BPBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pemkot Serang berharap perubahan tersebut dapat membentuk organisasi yang lebih proporsional, efektif, efisien, dan responsif dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penataan itu juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, usulan perubahan perangkat daerah tersebut masih harus melalui pembahasan bersama DPRD. Pemerintah kota membuka ruang bagi anggota dewan, masyarakat, dan perangkat daerah terkait untuk menyampaikan masukan guna menyempurnakan substansi Raperda.
Pembahasan RAPBD 2027, penyusunan Propemperda, dan usulan perubahan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan Kota Serang tahun mendatang.
Ketiga agenda tersebut berkaitan dengan penentuan prioritas belanja, penyediaan landasan hukum, serta penguatan kelembagaan pemerintahan. Seluruhnya diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.(Humas)