VISI, MISI DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN FUNGSI DPRD KOTA SERANG

VISI, MISI DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN FUNGSI DPRD KOTA SERANG

  • VISI

Visi DPRD merupakan kristalisasi norma kelembagaan yang menjadi arah dalam membangun komitmen pemangku kepentingan lembaga perwakilan dengan pemerintah daerah guna mewujudkan peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.

DPRD Kota Serang Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 mempunyai   Visi::

“TERWUJUDNYA SINERJITAS DPRD KOTA SERANG DENGAN PEMERINTAH KOTA SERANG DALAM  RANGKA MENCAPAI VISI DAN MISI KOTA SERANG TAHUN 2019 - 2024”.

Sedangkan Visi Kota Serang Tahun 2019-2024 adalah :

“TERWUJUDNYA KOTA SERANG MADANI SEBAGAI KOTA PENDIDIKAN YANG BERTUMPU PADA POTENSI PERDAGANGAN JASA, PERTANIAN DAN BUDAYA”

 

  • MISI

Misi DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 pada hakekatnya merupakan upaya penjabaran Visi DPRD agar lebih fokus dan terarah dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan kebijakan, peraturan perundang-undangan, tanggungjawab pokok, dan kelembagaan DPRD.

Berdasarkan Visi DPRD, dirumuskan Misi DPRD sebagai berikut:

  1. Mewujudkan penyelenggaraan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah yang efisien dan efektif melalui pembentukan peraturan daerah dengan Pemerintah Kota Serang untuk pencapaian Visi dan Misi Kota Serang Tahun 2019-2024;
  2. Mewujudkan penyelenggaraan fungsi Penganggaran Daerah yang akuntabel dan transparan melalui pembahasan dan persetujuan APBD dengan Pemerintah Kota Serang untuk menunjang pencapaian Visi dan Misi Kota Serang Tahun 2019-2024;
  3. Mewujudkan penyelenggaraan fungsi Pengawasan yang transparan, efektif dan akuntabel melalui pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, sehingga tercapai Visi dan Misi Kota Serang Tahun 2019-2024;
  4. Meningkatkan sinerjitas kelembagaan melalui harmonisasi dan sinkronisasi program kerja antar Alat Kelengkapan DPRD; dan
  5. Mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa melalui peningkatan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lembaga.

 

  • TUJUAN PENYELENGGARAAN FUNGSI DPRD

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah, yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima oleh masyarakat luas.

Kedudukan dan fungsi yang seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah juga dimaksudkan agar hubungan DPRD dengan pemerintah daerah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu sama lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.