VISI, MISI DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN FUNGSI DPRD KOTA SERANG
Visi DPRD merupakan kristalisasi norma kelembagaan yang menjadi arah dalam membangun komitmen pemangku kepentingan lembaga perwakilan dengan pemerintah daerah guna mewujudkan peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
DPRD Kota Serang Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 mempunyai Visi::
“TERWUJUDNYA SINERJITAS DPRD KOTA SERANG DENGAN PEMERINTAH KOTA SERANG DALAM RANGKA MENCAPAI VISI DAN MISI KOTA SERANG TAHUN 2019 - 2024”.
Sedangkan Visi Kota Serang Tahun 2019-2024 adalah :
“TERWUJUDNYA KOTA SERANG MADANI SEBAGAI KOTA PENDIDIKAN YANG BERTUMPU PADA POTENSI PERDAGANGAN JASA, PERTANIAN DAN BUDAYA”
Misi DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 pada hakekatnya merupakan upaya penjabaran Visi DPRD agar lebih fokus dan terarah dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan kebijakan, peraturan perundang-undangan, tanggungjawab pokok, dan kelembagaan DPRD.
Berdasarkan Visi DPRD, dirumuskan Misi DPRD sebagai berikut:
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah, yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima oleh masyarakat luas.
Kedudukan dan fungsi yang seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah juga dimaksudkan agar hubungan DPRD dengan pemerintah daerah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu sama lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.