Bapemperda DPRD Kota Serang Bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
KOTA SERANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Senin (20/7/2026) di Ruang Banmus Gedung DPRD Kota Serang. Rapat dipimpin oleh H. Tubagus Yassin, S.Sos., M.Si., serta dihadiri anggota Bapemperda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tim Penyusun Raperda, dan perwakilan instansi terkait.
Dalam pembukaan rapat, H. Tubagus Yassin menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada pencermatan substansi Raperda dan Naskah Akademik agar memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Naskah Akademik masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait identifikasi permasalahan, urgensi pembentukan Raperda, evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2018, serta penguatan kajian empiris dan dasar hukum. Peserta rapat juga menilai bahwa apabila perubahan substansi belum signifikan, maka mekanisme yang lebih tepat adalah perubahan Perda yang sudah ada, bukan pencabutan dan pembentukan Perda baru.
Selain itu, Tim Asistensi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan sejumlah masukan agar materi Raperda disusun lebih sistematis, selaras dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menutup rapat, H. Tubagus Yassin mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan peserta. Tim penyusun diminta segera menyempurnakan Naskah Akademik dan draf Raperda sebagai bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya. (Hunas)