Perubahan APBD 2026 Kota Serang Masuk Tahap Penentuan, DPRD Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur
KOTA SERANG — Pembahasan Perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 memasuki babak penting. DPRD Kota Serang resmi menyampaikan keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Banten terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Sabtu, 19 September 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang H. MUji Rohman S.H.
Sebelumnya, Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui proses evaluasi Gubernur Banten. Hasil evaluasi itu kemudian dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD Kota Serang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian penting sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan. Dalam dokumen DPRD disebutkan, penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur dan selanjutnya ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD Kota Serang kemudian menetapkan Keputusan Nomor 007-Kep.DPRD/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Keputusan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Serang. (Humas)