Logo loader

DPRD Kota Serang Audiensi dengan Menteri Kebudayaan Bahas Penguatan Regulasi Budaya

Kota Serang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang melakukan audiensi strategis dengan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Jakarta pada Senin (25/5/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan hukum dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya lokal.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, S.E., yang hadir didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, mengungkapkan bahwa audiensi ini krusial untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pusat. Edi menekankan bahwa sebagai ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang memiliki posisi strategis dengan kekayaan sejarah dan warisan budaya yang sangat beragam.

"Kota Serang memiliki kekayaan budaya mega diversity. Keberagaman ini harus dikelola agar menjadi kekuatan pembangunan daerah yang inklusif," ujar Edi.

Ia menambahkan bahwa Raperda Pemajuan Kebudayaan ini nantinya akan disinergikan dengan Raperda Ekonomi Kreatif dan Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Langkah ini diambil agar kebudayaan tidak sekadar menjadi pelestarian statis, melainkan motor penggerak pertumbuhan ekonomi melalui sektor kreatif dan pariwisata. Edi berharap Kota Serang dapat menjadi pilot project nasional dalam pemajuan kebudayaan daerah. 

Menanggapi inisiatif tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan apresiasi dan dukungan penuh. Ia menegaskan bahwa kebudayaan adalah "hulu" yang strategis, sementara ekonomi kreatif dan pariwisata merupakan "hilir" yang harus dikelola secara sinergis.

"Kebudayaan harus mampu menjadi penggerak ekonomi daerah yang nyata," ungkap Fadli Zon.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan juga menyoroti potensi situs budaya di Kota Serang yang perlu dimaksimalkan sebagai ruang publik untuk aktualisasi nilai-nilai budaya. Ia menekankan pentingnya riset dan kajian mendalam agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Fadli Zon mendorong Pemerintah Kota Serang untuk lebih aktif menyelenggarakan festival sastra, film, dan kegiatan budaya lainnya dengan memanfaatkan kawasan cagar budaya. Ia juga menyatakan komitmen Kementerian Kebudayaan untuk mendukung rencana revitalisasi situs Kaibon dan Surosowan sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan budaya bangsa.

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara DPRD Kota Serang, Pemerintah Kota Serang, dan Kementerian Kebudayaan. Diharapkan, kolaborasi ini akan menghasilkan regulasi yang visioner, adaptif, serta mampu memadukan aspek pelestarian nilai luhur dengan pengembangan ekonomi kreatif yang modern. (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.