Logo loader

DPRD Kota Serang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2027

KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2027, Kamis, 10 September 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Roni Alfanto, S.E. dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serang, Nur Agus Aulia, beserta jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD Kota Serang. Rapat berlangsung dengan sejumlah agenda, yakni pembukaan, penyampaian penjelasan mengenai APBD Tahun Anggaran 2027, pembahasan mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Serang tahun 2027, serta penutup.

Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mewujudkan visi pembangunan Kota Serang.

APBD adalah instrumen utama dalam pemerintahan daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mewujudkan visi pembangunan Kota Serang .

Pemerintah daerah juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan anggaran, terutama bagaimana memastikan setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Serang.

Dalam rancangan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2027, struktur anggaran terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Rancangan tersebut juga terdapat defisit anggaran. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari sisa perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan, kemudian dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain terdiri atas pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah.

Dengan skema pembiayaan tersebut, pemerintah daerah menargetkan struktur APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2027 berada dalam kondisi berimbang atau nihil setelah memperhitungkan pembiayaan.

Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang sebelum APBD 2027 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah berharap pengelolaan APBD 2027 dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kota Serang. (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.