DPRD Kota Serang Setujui Perubahan APBD 2026, Anggota DPRD Segera Masuki Masa Reses
KOTA SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna pada Senin (24/8/2026) dengan sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, serta penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Rapat paripurna juga membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD serta penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Serang menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah dilakukan bersama Pemerintah Kota Serang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, yang mengatur bahwa pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
Hasil pembahasan Badan Anggaran kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari tahapan pembicaraan Raperda. Dalam forum yang sama, Wali Kota Serang menyampaikan pendapat akhirnya sebagai salah satu tahapan pembicaraan tingkat kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a angka 3 Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2025.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui dan memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda tersebut juga akan menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain membahas Raperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga membahas perubahan jadwal agenda kegiatan DPRD Kota Serang. Perubahan tersebut mengacu pada Pasal 115 ayat (2) huruf k Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.
Karena itu, perubahan jadwal kegiatan DPRD diajukan untuk memperoleh persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Serang.
Agenda selanjutnya dalam rapat paripurna adalah penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Berdasarkan Pasal 164 ayat (2) dan (3) Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2025, tahun sidang DPRD dibagi menjadi tiga masa persidangan yang masing-masing meliputi masa sidang dan masa reses.
Dengan berakhirnya Masa Persidangan III, anggota DPRD Kota Serang selanjutnya memasuki masa reses. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan masa reses ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Serang Nomor 006/Kep.Pimp-DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penetapan Masa Reses DPRD Kota Serang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 Tahun Anggaran 2026. Masa reses akan berlangsung selama empat hari kerja, mulai 26 hingga 29 Agustus 2026.
Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat secara optimal, terutama terkait berbagai kebutuhan dan persoalan yang berkembang di masing-masing daerah pemilihan. Aspirasi yang dihimpun selama masa reses nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dan kajian DPRD dalam penyusunan kebijakan serta program pembangunan Kota Serang pada masa mendatang.
DPRD Kota Serang berharap pelaksanaan masa reses dapat berlangsung secara berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Serang. (Humas)