Logo loader

Ketua DPRD Kota Serang di Dampingi Kepala Satpol PP Sidak Tempat Hiburan Malam, Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan

KOTA SERANG, Sabtu (25/7/2026) – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, SH, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang pada dini hari Sabtu, 25 Juli 2026.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan para pengelola tempat hiburan malam terhadap *Surat Edaran Wali Kota Serang* yang mengatur penutupan sementara operasional tempat hiburan malam.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan menyisir hampir lima lokasi tempat hiburan malam yang sebelumnya telah berkomitmen untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, mengatakan bahwa dari hasil sidak masih ditemukan adanya pelanggaran di beberapa lokasi. Petugas mendapati tempat hiburan yang masih menjual minuman keras serta menyediakan Lady Companion (LC)* meskipun telah ada imbauan dan komitmen untuk tidak beroperasi.

"Pada malam ini kami menyisir hampir lima tempat hiburan malam. Dari hasil pengawasan masih ditemukan beberapa tempat yang menjual minuman keras dan menyediakan LC. Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Serang melalui Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam," ujarnya.

Ia berharap para pengelola tempat hiburan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menutup operasionalnya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Serang. Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Serang memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Selain melakukan pengawasan di lapangan, DPRD Kota Serang juga tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin mendatang.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong agar pelaku usaha yang melanggar ketentuan diberikan sanksi yang tegas. Dalam draft raperda yang telah disusun, sanksi administratif berupa denda berkisar antara Rp150.000.000 hingga Rp3.000.000.000.

Namun demikian, apabila tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRD Kota Serang berencana mengusulkan peningkatan besaran denda menjadi Rp1.000.000.000 hingga Rp5.000.000.000 sebagai bentuk efek jera bagi para pelanggar.

Ketua DPRD menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Serang memiliki komitmen yang sama untuk tidak memberikan ruang bagi tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

"Kami berkomitmen bahwa pemerintah daerah dan DPRD berjalan bersama. Kami tidak akan sekali-kali merekomendasikan tempat hiburan malam yang sudah ditutup maupun yang baru untuk kembali beroperasi apabila melanggar aturan," tegasnya.

Pemerintah Kota Serang juga memastikan bahwa operasi penertiban tidak berhenti pada sidak kali ini. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus-terusan melakukan operasi. Tidak ada toleransi bagi tempat hiburan malam yang tetap membandel dan melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Serang," pungkasnya. (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.