Logo loader

Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Kota Serang Berlanjut ke Pembahasan Pansus

KOTA SERANG – Rabu, 29/07/2026 Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang kini memasuki tahapan pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna, pembahasan akan difokuskan untuk menyempurnakan substansi regulasi, termasuk ketentuan mengenai tempat hiburan dan peredaran minuman beralkohol.

Tahapan di Pansus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Raperda agar aturan yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sejak awal Pemerintah Kota Serang mengusulkan larangan terhadap seluruh peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Serang. Namun, dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi, usulan tersebut harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Selain mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan dan peredaran minuman beralkohol, pembahasan di Pansus juga akan mencakup mekanisme pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Proses ini akan melibatkan DPRD, unsur ulama, serta tokoh masyarakat guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

Pemerintah Kota Serang berharap revisi Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat fungsi pengawasan terhadap usaha kepariwisataan, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.