Tanggapan Walikota Serang Tentang Raperda Perumdam
Rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani (Perumdam) dan perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah bertempat di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (20/09).
Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri, Anggota DPRD Kota Serang, Sekretaris Daerah Nanang Saefudin, OPD, dan tamu undangan lainnya.
Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa apa yang diusulkan oleh Walikota Serang tentang penyertaan modal Pemkot Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani dan perubahan kedua Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah, semua anggota DPRD Kota Serang tidak ada masalah, hanya tinggal pembahasan berikutnya.
Lanjutnya, Walikota Serang menjelaskan ada juga masukan dari DPRD Kota Serang, namun pihaknya akan melakukan rangkuman dan akan dibahas. "Ada juga masukan-masukan oleh panitia khusus (pansus) kemudian masukan tim eksistensi," jelasnya.
Terkait besarnya penyertaan modal yang akan dilayangkan Pemkot Serang sebesar 5 miliar didua tahun pertama diapresiasi oleh DPRD Kota Serang. Karena, besaran tersebut bukan hanya penyertaan modal saja, "Kita akan menyesuaikan dengan kekuatan. 5 miliar ini juga bisa aset-aset yang lain seperti kantor dan lainnya," Ucapnya.
Sementara itu untuk perubahan kedua Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi, Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkaitan dengan pemungutan yang saat ini Pemkot Serang lakukan. "Jadi kalau masih bisa dipungut akan kita pungut. Tapi kalau sudah tidak bisa dipungut, Perda nya akan dipercepat," jelasnya.