ARTI LAMBANG DAERAH DAN LOGO DPRD

Di dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kota Serang, dijelaskan bahwa selain Bendera daerah, Bendera jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Hymne dan Mars daerah, jenis lambang daerah juga meliputi Logo daerah dan Logo DPRD. Logo DPRD berbentuk segi enam dengan 7 (tujuh) warna yaitu, kuning, hijau , biru, putih, merah, hitam dan  emas. Logo DPRD terdiri dari 4 (Empat) bagian yaitu:

  1. bagian atas terdapat gambar Bintang segi lima berwarna emas;
  2. bagian tengah terdapat gambar Gapura Kaibon dengan warna putih;
  3. bagian bawah terdapat tulisan KOTA SERANG dengan warna putih dan moto MADANI dengan warna hitam di atas pita warna emas;
  4. bagian paling bawah terdapat tulisan DPRD dengan warna hitam diatas pita warna putih;
  5. bagian kiri terdapat gambar Padi; dan
  6. bagian kanan terdapat gambar Kapas.

Bentuk dan warna logo DPRD mempunyai arti yang sama dengan logo Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perisai Segi 6 ( Enam ) dengan 7 ( Tujuh ) Warna :
    • Perisai segi 6 ( Enam ) melambangkan :
      1. Awal berdirinya Kota Serang dibentuk oleh 6 (Enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka.
      2. 6 (Enam) Rukun Iman, yaitu :
      3. Menunjukan komitmen Pemerintah kota Serang yang dalam menjalankan tugasnya tidak akan lepas dari koridor agama;
      4. Menunjukan kereligiusan masyarakat Kota Serang dan kehidupan bermasyarakat yang selalu berlandaskan pada sendi-sendi agama.
      5. Kegigihan dan ketahanan masyarakat Banten dalam memperjuangkan kemerdekaan pada masa penjajahan.
      6. Kegigihan dan ketahanan masyarakat Kota Serang dalam menghadapi semua tantangan di masa yang akan datang.

 

  • 7 (tujuh) jenis warna pada perisai memberi makna yaitu:
  1. Warna kuning melambangkan kemuliaan, kesejahteraan dan menunjukan masa depan Kota Serang yang cerah;
  2. Warna hijau melambangkan sumber daya alam, menunjukan daerah pertanian dan holtikultura yang sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah serta sosial ekonomi masyarakat Serang pada umumnya;
  3. Warna biru selain melambangkan sumber daya manusia yang berkualitas baik dari segi pendidikan maupun agama, juga melambangkan sumber daya alam perikanan baik dari laut maupun tambak ikan air tawar yang menjadi salah satu andalan perekonomian masyarakat Kota Serang;
  4. Warna putih melambangkan Pemerintaha Kota Serang yang bersih;
  5. Warna merah putih menegaskan bahwa Kota Serang merupakan bagian Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  6. Warna Hitam melambangkan ketegasan, keteguhan dan ketabahan Pemerintah Kota Serang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemban amanat rakyat;
  7. Warna Emas selain melambangkan keberhasilan Pemerintah Kota Serang dalam mencapai tujuan Pemerintahannya untuk mewujudkan masyarakat Kota Serang yang MADANI juga melambangkan Pemerintahan Kota yang adil, agung, dan berwibawa;
  1. Bintang segi 5 (lima) memiliki makna melambangkan Rukun Islam dan asas Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Gapura (Kaibon) memiliki makna sebagai berikut :
  3. Ciri khas Banten yang sudah menjadi bagian sejarah Banten dan dengan sendirinya merupakan ciri khas dan bagian yang tidak akan terpisahkan dari Kota Serang
  4. Pintu gerbang, pintu menuju kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang di semua bidang
  5. Kota Serang sebagai pintu gerbang Provinsi Banten, karena Kota Serang merupakan Ibukota Provinsi Banten
  6. Tulisan “Kota Serang” dan Motto “MADANI”  memiliki makna sebagai berikut:
    1. Menegaskan bahwa tujuan Pemerintah Kota Serang adalah untuk mewujudkan Kota Serang yang MADANI, yang memepunyai prinsip sebagai berikut :
      • Menghormati kebebasan beragama;
      • Menjaga persaudaraan antar umat beragama;
      • Menjaga perdamaian dan kedamaian;
      • Menjaga persatuan;
      • Etika politik yang bebas dan bertanggung jawab;
      • Pemerintahan yang melindungi hak dan kewajiban masyarakat;
      • Konsistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan Keadilan;
      • Terciptanya masyarakat yang demokratis;
      • Menghormati hak-hak asasi individu;
      • Selalu berada dalam koridor agama.
      • Semua itu diharapkan bisa terwujud dalam Pemerintahan Kota Serang yang bersih, adil, bertanggungjawab, agung dan berwibawa sehingga dapat menciptakan masyarakat Kota Serang yang sejahtera di semua bidang (sosial, politik, budaya dan pendidikan).
  • Arti dari Tulisan DPRD memiliki makna menegaskan bahwa DPRD Kota Serang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  • Arti dari gambar padi dan kapas memiliki makna:
    1. 10 (sepuluh) butir bunga padi melambangkan Tanggal terbentuknya Kota Serang dan melambangkan kesuburan di bidang pangan.
    2. 8 (Delapan) bunga kapas melambangkan Bulan terbentuknya Kota Serang pada bulan agustus Tahun 2007 dan melambangkan kesuburan di bidang sandang.