Logo loader

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

  • Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  • Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  • Menerima tanda bukti permohonan.
  • Menerima tanda terima informasi publik.

 

Formulir Keberatan Informasi Publik

Formulir Permohonan Informasi Publik

Tanda Terima Permohonan Informasi Publik

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.