Logo loader

Menjemput Mandat di Kota Serang: Mengawal Aspirasi Rakyat Pasca-Paripurna 2026

SERANG – Genderang masa reses telah bertalu. Pasca penutupan masa sidang melalui rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 09 Februari 2026, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kini memulai masa turun ke lapangan. Momentum ini bukan sekadar jeda administratif, melainkan sebuah kewajiban konstitusional bagi wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi konstituen secara langsung.

Langkah ini menjadi sangat penting karena masyarakat Kota Serang tengah menghadapi berbagai tantangan transisi ekonomi dan pembangunan. Dengan turun langsung, para anggota Dewan dapat memvalidasi apakah kebijakan yang telah diambil sebelumnya sudah sinkron dengan realita di lapangan. Kehadiran fisik mereka di tengah warga bertujuan untuk meruntuhkan sekat birokrasi yang seringkali membuat suara rakyat kecil teredam oleh formalitas prosedur perkantoran.

Bagaimana aspirasi ini agar tidak sekadar menjadi catatan di atas meja? Prosesnya dimulai dengan pendataan setiap keluhan warga selama pertemuan reses. Selanjutnya, anggota Dewan memiliki tanggung jawab untuk menyusun laporan hasil reses tersebut sebagai bahan pokok pikiran (Pokpir) DPRD.

Harapannya, suara-suara dari akar rumput ini ditransformasikan menjadi program kerja nyata dalam pembahasan APBD pada masa sidang berikutnya. Anggota Dewan harus bertindak sebagai "petarung" bagi kepentingan warga, memastikan setiap rupiah anggaran dikelola dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, kehadiran nyata di lapangan adalah kunci agar kebijakan yang lahir di gedung parlemen selaras dengan denyut nadi kebutuhan warga. Dengan pengawasan yang ketat dan keberpihakan yang jelas, pembangunan di Kota Serang diharapkan bukan sekadar angka statistik di atas kertas, melainkan manfaat nyata yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. (humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.