Warga Mengajukan Syarat Jika Pemkot Serang Tampung Sampah Tangsel
Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang menyelenggarakan Audiensi terkait “Kerjasama Penanganan Sampah antara Pemerintah Kota Serang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan” di Rumah Makan Cibiuk pada Rabu, 17 Februari 2021.
Dihadiri oleh Walikota Serang, Sekretaris Daerah Kota Serang, Ketua Komisi II H. Pujiyanto, Ketua Komisi IV Khoerul Mubarok, Anggota Komisi I H. Rosadi, Anggota Komisi III Sukara, Anggota Komisi IV H. Amanudin Toha, Serta perwakilan masyarakat.
Warga Kampung Pasir Gadung Wadas dan Kampung Cigaok sebagai kampung paling terdekat dengan tempat pembuangan akhir (TPA) Cilowong menolak rencana Pemkot Serang menampung sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel). Penolakan disampaikan dalam audiensi warga bersama Walikota dan Jajarannya.
Warga menilai TPA saat ini rawan longsor dan bisa saja membahayakan warga. Warga juga takut dan sejauh ini TPA dinilai belum dikelola dengan baik.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Saadi yang rumahnya berjarak hanya 200 meter dari TPA Cilowong. "Kami mewakili warga menolak, dan banyak masyarakat yang takut dengan rencana tersebut. Iya tahun sekarang nggak apa-apa, tapi gak tau kedepannya gak ada yang tau, apalagi kalo pengelolaannya kurang baik." Kata Saadi
Tak hanya Saadi, warga lain Riyadi juga memberikan pendapat. Namun kali ini warga menyetujui rencana Pemkot Serang menampung sampah dari Tangsel dengan bersyarat. Syarat tersebut diantaranya Pemkot Serang harus membiayai pendidikan anak-anak mereka berupa beasiswa sampai S3, harus ada Dokter yang standby di kampung tersebut, serta meminta kompensasi.
Anggota Komisi I, Bapak H Rosadi mengatakan “Permasalahan TPA dari pengangkutan sampai dengan pengelolaan. Harus bisa menyejahterakan masyarakat secara umum,
Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang harus lebih fokus dan inovatif bagaimana pengelolaan sampah dengan baik. Kajian dr aspek teknis harus diperkuat, spesifik dan sempurna agak terhindar dari kesalahan yang akan terjadi.”
Ketua Komisi II, Pujiyanto menambahkan, Pemerintah Kota Serang belum melakukan/ menandatangani kerjasama dlm hal pengelolaan sampah. Menjadi tugas bersama untuk menyejahterakan masyarakat.
Sebuah solusi yang perlu diimplementasikan oleh Pemerintah, akan menyepakati apabila pengelolaan sampah jika sudah sesuai dengan aturan. Ada jaminan bahwa masyarakat tidak terkena dampak negatif. Pertemuan hari ini masyarakat menolak kerjasama tsb, dengan catatan pemerintah dapat menghadirkan solusi untuk mengelola sampah.
Kami selaku wakil rakyat berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini. Kami menunggu surat pengajuan dari Walikota untuk segera dibuat Pansus.”
Anggota Komisi III, Sukara menamahkan, Terkait kerjasama dengan Kota Tangerang Selatan bisa saling membantu menyelesaikan permasalahan sampah, Fasilitas Kesehatan dan pendidikan semoga dapat memenuhi harapan masyarakat”.
Walikota Serang H.Syafrudin menyampaikan perjanjian kerja sama soal sampah ini belum final. Rencana ini berlanjut jika tidak ada penolakan dari warga. Setelah itu, Pemkot baru akan meminta persetujuan ke DPRD.
"Seluruh masyarakat setuju baru kita ajukan ke dewan. Kalau ada yang tidak setuju satu kampung atau dua kampung, tidak akan ada PKS (perjanjian kerja sama)," ucap Syafrudin.
Terkait permintaan beasiswa sampai S3, Syafrudin mengatakan bahwa itu terlalu muluk-muluk dan tidak mungkin.
Perlu diketahui, Pemkot Tangsel nantinya akan memberikan kontribusi untuk Pemkot Serang sebesar 48Milyar, yang nantinya uang tersebut dipergunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana di lingkungan TPA Cilowong.