Audiensi Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Pemkot dan DPRD Sepakat Segera Bayar Tunggakan
KOTA SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, SH menerima Audiensi dari perwakilan Aliasi PPPK Paruh Waktu Kota Serang pada hari Senin, 27 April 2026 bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang. Dalam audiensi ini membahas Persoalan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menemukan titik terang. Hal ini menyusul dilakukannya audiensi antara perwakilan PPPK paruh waktu dengan DPRD Kota Serang serta sejumlah instansi terkait.
Berdasarkan aturan yang berlaku, sumber dana untuk penggajian PPPK paruh waktu (khususnya tenaga guru) terbagi menjadi dua skema, yaitu:
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa sebagian gaji yang bersumber dari dana BOS telah disalurkan. Namun, porsi gaji yang seharusnya berasal dari APBD masih mengalami penundaan. Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kota Serang telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk duduk bersama mencari solusi, di antaranya:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
4. Inspektorat Kota Serang
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah akan segera melakukan penghitungan ulang terkait total sisa pembayaran yang belum diterima oleh para pegawai. DPRD Kota Serang berkomitmen untuk mendorong penyelesaian hak-hak para pegawai tersebut. Solusi yang ditawarkan adalah dengan mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan tahun ini.
"Kami sudah sepakat dengan Pemerintah Kota Serang dan perwakilan PPPK paruh waktu bahwa tunggakan ini akan segera dibayarkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami dorong anggarannya melalui APBD Perubahan agar bisa langsung direalisasikan," ujar perwakilan DPRD dalam pertemuan tersebut. Ujar Muji Rohman.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan para tenaga pendidik dan pegawai paruh waktu di Kota Serang mendapatkan kepastian mengenai hak mereka, sehingga proses belajar mengajar dan pelayanan publik tidak terganggu. (humas)