Logo loader

Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2025: Komitmen Ciptakan Iklim Perizinan Berusaha yang Lebih Baik

KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui DPMPTSP melakukan sosialiasi PERDA No. 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Dalam sosialisasi ini di Narasumber langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Bapak Edi Santoso beserta DPMPTSP yang diwakili oleh Sekdis DPMPTSP yakni Tb Arif Teguh Prihadi, SSTP, MM. Pemkot Serang terus berupaya meningkatkan daya saing daerah dan menarik minat investor melalui penyederhanaan regulasi. Sebagai langkah nyata, Pemkot Serang menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2025 pada hari Selasa, 28 April 2026 di Gedung Aula Korpri Kota Serang dan di hadiri oleh para pelaku usaha dan UMKM skala kecil, sedang dan besar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha, perangkat daerah, dan masyarakat mengenai transformasi sistem perizinan yang kini lebih transparan, cepat, dan akuntabel.

Perda No. 10 Tahun 2025 hadir sebagai payung hukum yang mengintegrasikan berbagai kebijakan pusat ke dalam tata kelola daerah. Fokus utama dari peraturan ini adalah menghapus hambatan birokrasi yang selama ini dinilai tumpang tindih. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan beberapa poin krusial yang diatur dalam Perda terbaru ini, di antaranya:

  1. Penyederhanaan Prosedur: Pengurangan jumlah tahapan dalam pengajuan izin guna mempercepat waktu penerbitan dokumen.
  2. Integrasi Sistem Digital: Penegasan penggunaan platform yang lebih mutakhir untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dan potensi pungutan liar.
  3. Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan dan standar yang jelas bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun investor skala besar.

Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar aturan formalitas, melainkan instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan perizinan yang lebih mudah, diharapkan angka investasi di Kota Serang pada tahun 2026 ini akan meningkat secara signifikan.

Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha diharapkan dapat segera menyesuaikan dokumen perizinan mereka dengan standar terbaru. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi melalui dinas terkait bagi masyarakat yang masih mengalami kendala teknis dalam proses transisi regulasi ini.

Dengan implementasi Perda No. 10 Tahun 2025 yang efektif, Kota Serang optimis dapat bertransformasi menjadi pusat ekonomi yang dinamis dan ramah investasi di Provinsi Banten umumnya dan di Kota Serang Khususnya. (humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.