Bentuk Nyata Penegakan Perda Pekat
KOTA SERANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Heni Sulastri, SE, I., MM, menghadiri langsung acara pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) yang digelar oleh jajaran Polres Serang Kota pada Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menjadi simbol ketegasan pemerintah dan aparat dalam menjaga moralitas serta keselamatan warga di Ibu Kota Provinsi Banten.
Kehadiran legislatif dalam momentum ini bertujuan untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) benar-benar diimplementasikan di lapangan.
"Perda ini bukanlah 'macan kertas'.
Kehadiran ribuan botol miras yang siap dimusnahkan ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan di lapangan berjalan dengan baik," tegas Heni Sulastri.
Ketua Komisi III menyampaikan tiga pesan kunci terkait komitmen DPRD Kota Serang, yaitu:
1. Peringatan Keras:
Pemusnahan ini adalah pesan jelas bagi distributor dan pedagang ilegal bahwa hukum di Kota Serang tidak akan berkompromi terhadap peredaran miras.
2. Perlindungan Generasi Muda:
Sebagai kota yang religius, penegakan hukum ini adalah ikhtiar untuk memutus rantai kriminalitas yang dipicu alkohol serta melindungi masa depan pemuda.
3. Dukungan Penuh DPRD:
Komisi III berkomitmen mendukung Polri melalui fungsi penganggaran dan pengawasan agar operasi pemberantasan penyakit masyarakat memiliki sumber daya yang memadai.
Prosesi pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan botol-botol miras hingga tak lagi memiliki nilai guna.
Heni mengapresiasi kinerja Polres Serang Kota yang konsisten dalam melakukan penindakan.
"Setiap botol yang pecah hari ini adalah kemenangan kecil bagi ketenangan warga Kota Serang.
Kami di DPRD akan terus memastikan adanya payung kebijakan yang kuat untuk mendukung langkah-langkah seperti ini," tutupnya. (humas)