Logo loader

DPRD Kota Serang Setujui Usulan Penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten

KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Kamis, 1 Oktober 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H. Pelaksanaan rapat merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Serang pada 30 September 2026.

Dalam rapat tersebut, agenda utama meliputi pembacaan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Serang tentang persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan penutupan rapat.

Usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Serang tertanggal 29 September 2026 Nomor 100/850/Pemerintah Setda/905/2026 tentang permohonan persetujuan usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Permohonan tersebut juga menindaklanjuti surat Gubernur Banten Nomor B.100.2.1/1268/Pemerintah Otonomi Daerah/2025 tanggal 11 Agustus 2025 serta surat DPRD Provinsi Banten mengenai persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Dalam rapat disampaikan pula bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Pada saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum terbentuk sehingga diperlukan tahapan untuk menindaklanjuti penetapan tersebut.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Serang membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kota Serang tentang Persetujuan Bersama terhadap Usulan Penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Dalam rancangan keputusan tersebut, DPRD Kota Serang menyatakan persetujuan bersama terhadap usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Selain itu, biaya yang timbul akibat diberlakukannya keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Setelah rancangan keputusan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota DPRD Kota Serang yang hadir. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai bagian dari proses penetapan tersebut. (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.