DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pendidikan, Pemkot Dukung Pemerataan dan Mutu Pendidikan
KOTA SERANG — Pemerintah Kota Serang mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diinisiasi DPRD Kota Serang. Regulasi baru ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum pendidikan sekaligus menjawab kebutuhan layanan pendidikan yang lebih bermutu, merata, inklusif, dan berkeadilan.
Pemerataan akses pendidikan, pencegahan anak putus sekolah, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui kebijakan yang tepat. Untuk menjawab persoalan tersebut, DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan guna memperkuat landasan hukum dan mendorong layanan pendidikan yang lebih merata, inklusif, dan berkualitas.
Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Serang terhadap Raperda usul DPRD, Rabu, 28/10/2026. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Serang menyatakan dukungan terhadap penyusunan regulasi baru yang dinilai relevan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelayanan pendidikan di daerah.
Pemkot Serang menilai Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan, pembagian kewenangan pemerintahan, serta kebutuhan pelayanan pendidikan di daerah.
Penyusunan regulasi baru diharapkan menjadi pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemkot Serang menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus mencakup jalur formal, nonformal, dan informal. Pengembangan kurikulum serta muatan lokal, termasuk Bahasa Jawa Banten dialek Serang, juga dinilai penting untuk menjaga nilai dan kearifan lokal. Selain itu, Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat mekanisme bantuan pembiayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat guna mencegah anak putus sekolah maupun anak tidak sekolah di Kota Serang.
Kesiapan sarana dan prasarana serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik turut menjadi perhatian. Pemkot juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak peserta didik penyandang disabilitas melalui penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pemkot Serang juga memandang perlu adanya penguatan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan pendidikan. Fungsi pembinaan dan pengawasan, baik secara administratif maupun teknis edukatif pada satuan pendidikan, dinilai perlu dioptimalkan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyatakan siap memberikan masukan, saran, dan pendapat untuk menyempurnakan materi Raperda pada tahap pembahasan bersama panitia khusus DPRD Kota Serang. Dukungan ini menjadi langkah awal untuk mendorong hadirnya regulasi pendidikan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen terhadap pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Serang. (Humas)