Logo loader

DPRD Kota Serang Ajukan Raperda Pendidikan, Fokus pada Mutu dan Pemerataan Akses

KOTA SERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang secara resmi menyampaikan dan menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam agenda utama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penjelasan tersebut disampaikan oleh juru bicara Bapemperda, Santani, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota Serang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta undangan lainnya.

Raperda ini diajukan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional, pembagian kewenangan pemerintahan, serta kebutuhan pelayanan pendidikan daerah saat ini. Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Serang dapat berjalan lebih bermutu, merata, inklusif, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Secara teknis, Raperda ini mempertegas peran dan tanggung jawab Pemerintah Kota Serang dalam mengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD/SMP), serta Pendidikan Nonformal. Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mengatur berbagai aspek strategis, antara lain:

  1. Pengembangan Kurikulum Lokal Mengakomodasi muatan lokal daerah seperti bahasa Jawa Banten dengan tetap mengacu pada kurikulum nasional.
  2. Pemerataan Akses & Pendidikan Inklusif Menjamin penanganan anak tidak sekolah, mencegah anak putus sekolah, penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta memfasilitasi peserta didik penyandang disabilitas.
  3. Tata Kelola & Partisipasi Mengatur perizinan satuan pendidikan, ketersediaan sarana prasarana, pengawasan teknis-edukatif, hingga penguatan peran masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. 

Raperda ini juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan tersebut mencakup perencanaan, peningkatan partisipasi masyarakat, penjaminan mutu, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan penyelenggaraan pendidikan.

Aspek pemerataan akses pendidikan juga menjadi salah satu perhatian utama dalam Raperda tersebut. Pemerintah daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, serta menangani anak yang tidak bersekolah melalui perluasan layanan, pemberian bantuan, dan peningkatan partisipasi pendidikan.

Raperda tersebut turut memuat ketentuan mengenai penerimaan peserta didik baru, pemenuhan hak peserta didik, serta penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Di sisi lain, rancangan regulasi ini mencakup pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, pendirian serta perizinan satuan pendidikan, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi pendidikan.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong tata kelola pendidikan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Raperda ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui dewan pendidikan, komite sekolah, dan bentuk keterlibatan lainnya.

Selain itu, rancangan peraturan tersebut memberikan perhatian terhadap pengembangan kurikulum dan muatan lokal, termasuk bahasa daerah seperti bahasa Jawa, bahasa Sunda, dan dialek lokal. Pengembangan muatan lokal tersebut diharapkan dapat memperkuat karakter dan identitas budaya daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan kurikulum nasional.

Bapemperda berharap Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan sebagai langkah menuju sistem pendidikan yang lebih berkualitas, merata, dan memberikan kesempatan belajar bagi seluruh warga Kota Serang. (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.