Logo loader

DPRD Kota Serang Soroti Pemerataan Pendidikan, Ribuan Anak Putus Sekolah Jadi Perhatian

KOTA SERANG — Persoalan pemerataan akses, kualitas pendidikan, hingga tingginya angka anak putus sekolah menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Serang. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (29/10/2026), dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas Raperda usul DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah persoalan strategis pendidikan menjadi perhatian, mulai dari penanganan anak putus sekolah dan anak tidak sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, hingga pemerataan dukungan bagi lembaga pendidikan umum, keagamaan, dan swasta.

Penyusunan Raperda ini dinilai penting untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan perkembangan kebijakan, kewenangan pemerintahan, serta kebutuhan pelayanan pendidikan saat ini.

Pemerintah Kota Serang didorong memperkuat pedoman teknis dan penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk membantu memastikan anak-anak yang belum atau tidak lagi mengenyam pendidikan memperoleh kesempatan kembali belajar.

Selain akses pendidikan, peningkatan kualitas pembelajaran juga menjadi perhatian. Evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan diperlukan agar peserta didik tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tetapi juga memiliki penguatan iman dan takwa (IMTAQ).

Aspek kesetaraan layanan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda. Sinergi Pemerintah Kota Serang dengan Kementerian Agama dinilai perlu diperkuat agar penyelenggaraan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, memperoleh perhatian secara proporsional.

Dukungan terhadap lembaga pendidikan swasta yang dikelola masyarakat turut menjadi perhatian, khususnya dalam tata kelola, penyediaan sarana dan prasarana, serta kebutuhan pendukung proses belajar mengajar.

Di sisi lain, pengembangan kurikulum dan muatan lokal, seperti bahasa Jawa Serang serta seni pencak silat khas Serang, yakni bandrong dan trumbu, dipandang penting untuk menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat karakter generasi muda.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan tidak hanya menjadi pembaruan regulasi, tetapi juga menghadirkan arah kebijakan yang lebih jelas dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di Kota Serang.

Pembahasan lanjutan bersama panitia khusus (pansus) DPRD Kota Serang akan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan materi Raperda agar mampu menjawab berbagai kebutuhan pendidikan di daerah.

Dengan landasan hukum yang lebih kuat, penyelenggaraan pendidikan di Kota Serang diharapkan semakin inklusif, tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.