Logo loader

Dianggap Urgent, DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Diniyah dan Pengelolaan Sampah

Serang, Liputanbanten.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar paripurna dengan dua agenda pembahasan yakni tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat walikota serang atas raperda usul DPRD Kota Serang dan pembentukan pansus pengelolaan sampah. Senin (27/1/2020).

Pantauan dilokasi, paripurna ersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan dihadiri 27 anggota DPRD Kota Serang. Pada kesempatan itu juga semua fraksi menyampaikan tanggapan.

Salah satunya tanggapan itu muncul dari fraksi partai NasDem, menurutnya Perda wajib diniyah merupakan salah satu alternatif itu mencegah krisis moral dikalangan generasi muda di Kota Serang. Karena, dalam pendidikan diniyah akan ditanamkan nilai-nilai mortalitas dan keagamaan.

“Krisi moral yang mengepung generasi muda Kota Serang maka akan berdampak pada kehidupan yang akan datang. Maka harus oleh karena itu harus  diperkokoh melalui nilai-nilai religuis kepada generasi penerus yang mempunyai karakteristik yang kuat dan jiwa yang religius,” tanggapan yang dilontarkan perwakilan fraksi partai NasDem saat peripurna berlangsung.

Oleh karena itu fraksi NasDem menyambut baik perda tersebut dan menyetujui atas dibentuknya Pansus Diniyah. “Kita menyambut baik Perda Diniyah dan pembentukan pansus wajib belajar diniyah serta pengelolaan sampah,” tutupnya.(Lb/Ar/Red)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.