Logo loader

DPRD DAN WALIKOTA SERANG SETUJUI RAPERDA PENYERTAAN MODAL KE DALAM PERUSAHAAN UMUM DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripuna, Senin (28/8). Paripurna tersebut beragendakan Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan dihadiri oleh Walikota Serang H. Syafrudin.

Persetujuan Terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani, yang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani.

Disampaikan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Mad Buang, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Madani bertujuan untuk:

1. Melaksanakan tanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat;

2. Meningkatkan permodalan Perumda Air Minum Tirta Madani sebagai investasi Pemerintah Daerah;

3. Pemenuhan modal dasar yang telah ditetapkan; dan

4. Meningkatkan potensi daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tersebut.

“Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam Perusahaan umum daerah air minum tirta madani telah melalui proses pembahasan mulai dari pembicaraan tingkat I, dan sampailah dalam tahap pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.” Ujarnya.

Ia menjelaskan, Persetujuan Terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani, maka penyertaan modal ditetapkan dengan Perda.

Syafrudin mengatakan penyertaan modal dalam Raperda tersebut diatur berupa uang sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) yang diberikan secara bertahap selama 5 (Lima) tahun dimulai tahun 2024. Untuk penyertaan modal berupa barang milik daerah paling banyak Rp. 70.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Milyar Rupiah) yang diserahkan secara bertahap sesuai dengan hasil penilaian independent.

Selanjutnya, Walikota Serang H. Syafrudin menyetujui Raperda tersebut untuk dilakukan tahapan berikutnya yaitu penetapan, pemberian nomor register dan pengundangan.

“Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perumda Air Minum Tirta Madani telah melalui proses pembahasan yang panjang, dengan dilaluinya tahapan-tahapan tersebut kami menyetujui Raperda dimaksud untuk dilakukan tahapan berikutnya yaitu penetapan, pemberian nomor register dan pengundangan.” pungkasnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.