DPRD Kota Serang Berikan Persetujuan atas Kerja Sama Pemanfaatan TPAS Cilowong
Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, di
Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, menjadi momentum penting
dalam pembahasan agenda kerja sama antar daerah terkait pengelolaan persampahan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pada 28 November 2025 Pimpinan DPRD
Kota Serang telah menerima surat dari Wali Kota Serang mengenai permohonan
persetujuan DPRD. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati
Serang yang berisi usulan kerja sama pemrosesan sampah, sesuai amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, khususnya Pasal 6
huruf E yang menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama antar daerah wajib melalui
tahapan persetujuan DPRD.
Agenda utama rapat tersebut adalah Penyampaian dan Persetujuan Bersama atas
Rancangan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang
dan DLH Kabupaten Serang mengenai pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang. Melalui perjanjian ini, TPAS Cilowong akan
digunakan sebagai lokasi pemrosesan sampah yang berasal dari Kabupaten Serang.
Usulan kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat
efektivitas dan efisiensi pengelolaan persampahan, sekaligus memastikan koordinasi
lintas daerah berjalan lebih terstruktur dan terpadu.
Kerja sama tersebut juga dinilai mampu mengoptimalkan kapasitas fasilitas TPAS
Cilowong, yang selama ini menjadi salah satu lokasi penting dalam manajemen
persampahan wilayah Kota Serang. Optimalisasi ini diharapkan mampu mengurangi
beban penanganan sampah yang semakin meningkat, sembari tetap memperhatikan
aspek teknis, batasan kapasitas, serta potensi dampak lingkungan yang dapat
ditimbulkan. DPRD menekankan bahwa pemanfaatan TPAS harus dilakukanberdasarkan prinsip keberlanjutan dan pemenuhan standar operasional pengelolaan
lingkungan.
Sebelum mencapai tahap persetujuan, Komisi III DPRD Kota Serang telah melakukan
serangkaian pembahasan intensif bersama Pemerintah Daerah. Pembahasan
mencakup penelaahan aspek regulasi, teknis, dan administratif, untuk memastikan
bahwa seluruh ketentuan dalam Rancangan Perjanjian Kerja Sama memenuhi
kerangka hukum yang berlaku. Komisi III juga menelaah kesiapan infrastruktur, dampak
lingkungan, mekanisme pembiayaan, serta prosedur pengawasan yang akan
diterapkan selama masa berlangsungnya kerja sama.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Kota Serang menyimpulkan bahwa
Rancangan Perjanjian Kerja Sama antara DLH Kota Serang dan DLH Kabupaten
Serang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hal
ini termasuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah. Dengan demikian, DPRD menyatakan
kesiapannya memberikan persetujuan formal, sehingga kerja sama pemrosesan
sampah melalui pemanfaatan TPAS Cilowong dapat segera diimplementasikan sebagai
bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan di
wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. (Humas)