Logo loader

DPRD Kota Serang Berikan Persetujuan atas Kerja Sama Pemanfaatan TPAS Cilowong

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, di

Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, menjadi momentum penting

dalam pembahasan agenda kerja sama antar daerah terkait pengelolaan persampahan.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pada 28 November 2025 Pimpinan DPRD

Kota Serang telah menerima surat dari Wali Kota Serang mengenai permohonan

persetujuan DPRD. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati

Serang yang berisi usulan kerja sama pemrosesan sampah, sesuai amanat Peraturan

Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah

dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, khususnya Pasal 6

huruf E yang menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama antar daerah wajib melalui

tahapan persetujuan DPRD.

Agenda utama rapat tersebut adalah Penyampaian dan Persetujuan Bersama atas

Rancangan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang

dan DLH Kabupaten Serang mengenai pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir

Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang. Melalui perjanjian ini, TPAS Cilowong akan

digunakan sebagai lokasi pemrosesan sampah yang berasal dari Kabupaten Serang.

Usulan kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat

efektivitas dan efisiensi pengelolaan persampahan, sekaligus memastikan koordinasi

lintas daerah berjalan lebih terstruktur dan terpadu.

Kerja sama tersebut juga dinilai mampu mengoptimalkan kapasitas fasilitas TPAS

Cilowong, yang selama ini menjadi salah satu lokasi penting dalam manajemen

persampahan wilayah Kota Serang. Optimalisasi ini diharapkan mampu mengurangi

beban penanganan sampah yang semakin meningkat, sembari tetap memperhatikan

aspek teknis, batasan kapasitas, serta potensi dampak lingkungan yang dapat

ditimbulkan. DPRD menekankan bahwa pemanfaatan TPAS harus dilakukanberdasarkan prinsip keberlanjutan dan pemenuhan standar operasional pengelolaan

lingkungan.

Sebelum mencapai tahap persetujuan, Komisi III DPRD Kota Serang telah melakukan

serangkaian pembahasan intensif bersama Pemerintah Daerah. Pembahasan

mencakup penelaahan aspek regulasi, teknis, dan administratif, untuk memastikan

bahwa seluruh ketentuan dalam Rancangan Perjanjian Kerja Sama memenuhi

kerangka hukum yang berlaku. Komisi III juga menelaah kesiapan infrastruktur, dampak

lingkungan, mekanisme pembiayaan, serta prosedur pengawasan yang akan

diterapkan selama masa berlangsungnya kerja sama.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Kota Serang menyimpulkan bahwa

Rancangan Perjanjian Kerja Sama antara DLH Kota Serang dan DLH Kabupaten

Serang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hal

ini termasuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang

Kerja Sama Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020

tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah. Dengan demikian, DPRD menyatakan

kesiapannya memberikan persetujuan formal, sehingga kerja sama pemrosesan

sampah melalui pemanfaatan TPAS Cilowong dapat segera diimplementasikan sebagai

bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan di

wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.