Logo loader

DPRD Kota Serang Tetapkan Raperda Perangkat Daerah dan Tiga Propemperda 2027

KOTA SERANG — DPRD Kota Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (8/10/2026), setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan seluruh kelengkapan administrasi, data pendukung, serta kajian kebutuhan dan urgensi telah terpenuhi.

Salah satu poin utama dalam Raperda tersebut adalah penataan perangkat daerah, termasuk pemisahan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menjadi dua perangkat daerah.

Bapemperda menegaskan, penataan tersebut tidak otomatis menambah jumlah ASN. Penempatan pegawai akan disesuaikan dengan analisis jabatan, beban kerja, serta kemampuan fiskal daerah.

Selain menetapkan Raperda di luar Propemperda 2026, DPRD Kota Serang juga menyetujui tiga Raperda untuk masuk Propemperda 2027, yakni revisi Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Raperda tentang Kesehatan Hewan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan penyusunan ketiga regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan persoalan dan kebutuhan masyarakat.

Untuk revisi Perda Pekat, salah satu perhatian utama adalah munculnya persoalan di ruang digital, seperti judi online dan pinjaman online, yang belum secara khusus diatur dalam regulasi sebelumnya.

Sementara revisi Perda KTR akan mengakomodasi perkembangan penggunaan rokok elektrik atau vape serta memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan, fasilitas publik, perkantoran, termasuk Gedung DPRD Kota Serang.

Ketiga Raperda tersebut ditargetkan mulai dibahas pada 2027 melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas kebijakan daerah. (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.