Logo loader

DPRD SETUJUI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2022, Kamis (6/7). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.

Walikota Serang H. Syafrudin mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kepala daerah selama periode satu tahun anggaran tertentu, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah kota serang kearah yang lebih baik.

“Hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pendapat dan belanja daerah Kota Serang di tahun-tahun mendatang sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah kota serang kearah yang lebih baik.” ujar Walikota Serang, H. Syafrudin saat memberikan sambutan.

Pada kesempatan itu, Walikota Serang H. Syafrudin berterima kasih kepada Pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD dan Seluruh Anggota DPRD Kota Serang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD dan Seluruh Anggota DPRD Kota Serang, atas kerjasama yang baik sehingga persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang tahun anggaran 2022 dapat terselenggara,” ungkapnya.

Persetujuan bersama yang dituangkan dalam berita acara antara Walikota dan DPRD Kota Serang ini, selanjutnya segera akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.

H. Syafrudin berharap dengan tercapainya persetujuan bersama ini dapat memberikan ruang yang lebih leluasa dalam pelaksanaan agenda selanjutnya.

“Persetujuan bersama atas Raperda Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan ini, diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih leluasa dalam pelaksanaan agenda penyusunan APBD selanjutnya di tahun ini, yaitu penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan 2024.” pungkasnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.