Logo loader

Generasi Muda Adalah Generasi Harapan Bangsa

Anggota Komisi II Dan Komisi III DPRD Kota Serang Menjadi Narasumber dalam acara Penyelenggaraan Seleksi Duta Pemuda Tingkat Kota Serang/ Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Tingkat Kota Serang yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Bertempat di salah satu Hotel Di Kota Serang Senin 05 April 2021.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah pengakuan sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencatat peran penting pemuda yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan lahir sebagai pengejawantahan sikap dan respon terhadap posisi dan peran pemuda yang strategis dalam proses panjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 telah menunjukkan jaminan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan yang terkait dengan berbagai aspek, di antaranya seperti: pelayanan terhadap kepemudaan, pemberdayaan organisasi kepemudaan, dan pembangunan sumber daya kepemudaan yang tangguh.

Generasi Muda Adalah Generasi Harapan Bangsa

Zaenal Abidin selaku Anggota Komisi III DPRD Kota Serang mengatakan, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang Mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya.

Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Generasi Muda Adalah Generasi Harapan Bangsa

Nur Agis Aulia Selaku Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Menambahkan, Salah satu kebijakan strategis yang dilakukan Kemenpora dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas pemuda adalah dengan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda, yaitu dengan melaksanakan program-program pertukaran pemuda Indonesia dengan pemuda dari negara lain, melalui program Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) yang berada di bawah Deputi I Pemberdayaan Pemuda. Seperti di antaranya yang telah dilaksanakan oleh Kemenpora ialah pertukaran pemuda Indonesia dengan Australia, Malaysia, Korea, Jepang, China, Kanada, Malaysia, juga dengan beberapa negara lain.

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui Deputi Bidang
Pemberdayaan Pemuda, menyatakan bahwa program pertukaran pemuda Indonesia dengan pemuda negara-negara lain ini memiliki tujuan umum dan tujuan khusus. Adapun tujuan umum program ini adalah:

  • Memupuk rasa persaudaraan dan saling pengertian antara pemuda Indonesia
    dan pemuda negara lain dalam rangka mendorong tercapainya perdamaian
    dunia;
  • Memahami tanggung jawab dan meningkatkan kemitraan untuk pembangunan
    nasional dan internasional;
  • Memberikan bekal kompetensi kewirausahaan sehingga mereka mampu
    berpartisipasi secara lebih efektif dalam membangun dirinya dan masyarakat
    di sekitarnya.

Melalui program PPAN inilah peserta pertukaran perwakilan dari BANTEN diharapkan ikut berperan aktif memperkenalkan kekayaan budaya dan keindahan alam BANTEN di mancanegara. Keindahan sumber daya alam serta keanekaragaman budaya, yang didukung oleh keramahtamahan masyarakatnya, tentu akan menjadi daya tarik utama bagi pelancong luar negeri untuk menjatuhkan pilihan pada BANTEN.

Selanjutnya, tinggal bagaimana mengemas dan memperkenalkannya kepada warga mancanegara, sehingga mereka tertarik untuk melancong ke BANTEN. Di sinilah sangat diperlukan peran aktif pemuda peserta PPAN untuk mempromosikan kekayaan alam dan kekayaan budaya yang ada di daerahnya. Ucapnya. Fr (hms)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.