Keluarkan Izin Pendirian Bangunan Dua Belas Lantai, DPRD Panggil Kadis Perizinan Kota Serang
Serang, Liputanbanten.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko mengatakan akan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang soal dikeluarkannya izin pendirian bangunan 12 lantai oleh Kampus Universitas Pamulang (Unpam).
Dijelaskan Bambang, Klarifikasi itu dilakukan dengan memanggil kadis perizinan. Dalam pemanggilan itu pihaknya akan meminta tanggapan atas dasar apa dinas tersebut mengeluarkan izin bangunan itu. Karena, jika mengacu pada Perda Bangunan Dan Gedung maka Pemkot Serang tidak boleh mengeluarkan izin pendirian gedung setinggi 12 lantai.
“Kita akan panggil kadis perizinan untuk menanyakan izin itu dan dasarnya apa. Kalau dasarnya Perda sudah jelas tidak memperbolehkan,” kata Bambang saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, gedung 12 lantai itu akan diperbolehkan dibangun apabila revisi Perda tersebut sudah rampung dan disahkan oleh pihak DPRD. Karena revisi Perda belum disahkan. Maka, saat ini Pemkot Serang dalam mengeluarkan izin bangunan harus mengacu pada Perda yang lama. “Gedung Unpam yang akan didiran 12 lantai itu sudah ada izinnya padahal panus gedung dan bangunan belum beres,” jelasnya.
Oleh karena itu, selain memanggil Kadis Perizinan, dirinya juga akan memanggil pihak kampus Unpam untuk dimintai keterangan soal izin bangunan tersebut.
“Kita juga akan memanggil pihak Unpam untuk diminta keterangan mengapa dia bisa mendapatkan izin. Kalau semunya sudah dipanggil maka kita akan kroscek dari situ kita akan tahu kenapa izin itu keluar, pakah karena ada konspirasi atau seperti apa,” tegasnya.(Lb/Ar/Red)