Logo loader

Kota Serang Mendapat WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

Ketua DPRD Kota Serang Menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Banten di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, 26 Mei 2025.

Pemeriksaan keuangan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini, yang merupakan pernyataan keuangan bertujuan untuk memberikan opini, yang merupakan pernyatan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:

  1. Kesesuaian dengan Stsndar Akutansi Pemerintahan;
  2. Efektivitas sistem pengendalian internal;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ; dan
  4. Kecukupan

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun untuk memenuhi amanat UU Nomor 17 Thun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 antara lain mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan, khusunya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengolahan keuangan, jika LPH BPK atas LKPD tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Naskah Kesepahaman Bersama antara BPK dan DPRD.

Dalam sambutan Kepala BPK Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada Para Kepala Daerah beserta seluruh jajarannya, Allhamdulillah berkat kerjasama, koordinasi, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini, seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaaan atas LKPD Tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya tepat waktu sesuai amanat UU.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daereh, serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kota Serang.

BPK mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi- tingginya, kepada Pemerintah Daerah Kab. Tangerang, Kab. Serang, Kab. Lebak, Kab. Padeglang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon yang telah berhasil mempertahankan opini WTP.

Opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras dari Pemerintahan Daerah dalam menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lenbih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparasi pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah sehingga akan menjadi kebangsaan bersama yang patut di perhatikan.

Besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada pertemuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektifitas Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

BPK berharap agar Kepala Daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.