PARIPURNA PAW 2020
Pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2019-2024
SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Banjar Agung, Kota Serang,Senin (2/3/2020).
Satu anggota dewan yakni Marta Mulya dari Partai Hanura yang dilantik setelah surat keputusan Gubernur Banten tentang pengangkatan keluar pada 28 Januari 2020 lalu. Marta Mulya menggantikan H Bajuri yang meninggal beberapa waktu lalu.
Marta Mulya sendiri merupakan suara terbanyak kedua dari Partai Hanura di dapil 4 Kecamatan Walantaka dan Curug, dengan total suara 1.118. Ia pun langsung diambil sumpah oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi serta Walikota dan Wakil Wali Kota Syafrudin-Subadri.
"Dengan keputusan surat Gubernur, dengan ini memberhentikan Almarhum H Bajuri dan mengangkat Marta Mulya sebagai PAW anggota DPRD Kota Serang masa jabatan periode 2019-2024," ujar Budi dalam sambutannya. Dengan janji tersebut, tentunya Marta Mulya diharapkan bisa bekerja sesuai program dan menjalankan fungsinya dengan baik dikursi legislatif selama sisa jabatannya.
Ditemui usai pelantikan, Marta Mulya mengatakan siap menjalankan tugas fungsi dan program kedepannya, sesuai dengan tupoksi legislatif. "Sesuai dengan selogan aje kendor jangan kendor, yg jelas saya akan melaksanakan tugas program program, kalau ibarat pundak paling terpenting kalau masyarakat memerlukan ada," singkatnya. (Humas)