Paripurna Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Paripurna Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Paripurna Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang saat rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Kota Serang (15/9).

Usulan ini juga atas perintah Kemendagri Tentang Perubahan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diberlakukan pada tanggal 2 Agustus 2021.

"Jadi yang kita usulkan pada hari ini tentang retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap Walikota Serang Syafrudin ditemani Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin kepada awak media seusai rapat paripurna.

Kemudian, lanjut Walikota Serang, dalam aturan Kemendagri itu pihaknnya tidak diperbolehkan memungut retribusi IMB. Akan tetapi, pihaknya akan mensiasati bersama dan akan mengusulkan ke Kemendagri agar pungutan ini tetap berjalan sebelum usulan ini diperdakan oleh DPRD Kota Serang. "Sebelum Perda ini dicabut, kami akan mengusulkan ke Kemendagri untuk tetap bisa menarik retribusi IMB karena pertahun kita menarik retribusi sebanyak Rp 15 miliar. Kalau kita tidak pungut retribusi ini akan kehilangan Pendapatn Asli Daerah (PAD)," katanya.

Jadi, sebelum perda retribusi IMB dicabut, Pemkot Serang akan mengupayakan agar retribusi ini tetap dipungut dengan menggunakan regulasi lain. "Kita bisa menggunakan Perwal, Kepwal, atau persetujuan bersama dengan DPRD," imbuhnya.

Jika usulan ke Kemendagri tidak disetujui terkait penarikan retribusi IMB ini, pihaknya akan mempercepat pergantian perdanya. Akan tetapi, masih banyak kabupaten/ kota lain yang masih menarik retribusi IMB meskipun perda tersebut sudah harus diganti.