Logo loader

Paripurna Tentang Investasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Penyampaian Raperda Usul DPRD Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Serang H.Budi Rustandi dengan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Serang, Walikota Serang H.Syafrudin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Kamis (13/01)

Untuk memudahkan investor, DPRD bersama Pemerintah Daerah melakukan Rancangan peraturan daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal untuk daerah Kota Serang yang diusulkan oleh DPRD Kota Serang. DPRD Kota Serang telah membuat Panitia Khusus (Pansus) yang merancang Raperda Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Kota Serang dan Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mad Buang. SE MEnyampaikan, usulan Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi ini, untuk memberikan kemudahan para investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Serang. Juga sebagai salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta merupakan salah satu upaya investor untuk menanamkan modalnya di Kota Serang. Mad Buang menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan investasi itu diberikan kepada semua jenis pelaku usaha.

Raperda Tentang Penyelenggaraan pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menyederhanakan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu baik yang bersifat pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Kemudian, akan diagendakan kembali Rapat Paripurna Tanggapan Walikota Serang terkait Raperda usul DPRD tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Kota Serang dan Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.