
Paripurna Tentang Penyampaian Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Kota Serang – Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Penyampaian Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa 10 Juni 2024 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang.
Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dihadiri oleh Wali Kota Serang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang, Para Kepala OPD dan juga Camat dan Lurah di Kota Serang.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang tahun anggaran 2024, yang di mana dalam Rapat tersebut disampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.
Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Mei yang lalu, Pemerintah Kota Serang telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten, yang mana sekaligus memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan telah selesainya pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2024 ini, maka syarat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 telah dipenuhi.
Penyampaian Walikota Serang Tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kota Serang. Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disusun setiap tahun, tidak hanya sekedar pemenuhan tanggungjawab Konstitusional saja, melainkan sebagai bentuk upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap mengenai proses pengelolaan keuangan daerah selama 1 tahun anggaran.
Laporan keuangan yang disampaikan Pemerintah Daerah Kota Serang tahun anggaran 2024 sebagaimana laporan hasil pemeriksanaan oleh badan Pemeriksa Keuangan, merupakan hasil
berdasarkan sebagai berikut :
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Laporan Neraca
3. Laporan Operasional
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
6. Laporan Perubahan Ekuitas.
Penjelasan lebih detail atas keenam Laporan Keuangan tadi telah diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.