
Parpurna Tentang Persetujuan Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang dihadiri oleh Walikota Serang H. Budi Rustandi, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta OPD Kota Serang, merupakan rapat lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, yang di mana rapat kali ini menyampaikan pendapat akhir dari Wali Kota Serang Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, meliputi :
- Bangunan Gedung
- Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024, Yang mana telah melalui proses pembahasan mulai dari pembicaraan tingkat 1 yaitu tahapan dalam rapat paripurna dan pembahasan bersama serta fasilitas Gubernur atau menindaklanjuti hasil evaluasi.
Penyempurnaan terhadap Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dilaksanakan sesuai hasil Fasilitasi Gubernur yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Banten nomor 100.3.3.3/782/HUK/2025 dan nomor 100.3.3.3/784/HUK/2025 hasil fasilitasi Raperda Kota Serang.
Hari ini merupakan tahap Pembicaraan tingkat 2, yaitu Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Perda dan telah disaksikan serta persetujuan secara lisan dari Anggota DPRD yang hadir, dan disetujukannya atau telah disepakati hasil Pembahasan 4 Raperda yang dimaksud.
Dengan tercapainya persetujuan bersama khususnya raperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, diharapkan dapat mmeberikan ruang yang lebih leluasa dalam pelaksanaan agenda penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2025, dan penyusunan APBD tahun anggaran 2026.
Selanjutnya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur Banten untuk segera dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (Humas)