Logo loader

Pengecekan Pos Cek Poin Penerapan PSBB di Kota Serang

Kota Serang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi meminta agar yang masih membandel dan tidak menggunakan masker di tengah Pandemi Covid-19 ini mendapatkan sanski secara tegas.

Sanksi tegas itu diharapkan dapat membuat jera bagi orang-orang yang tidak menggunakan masker.

"Yang harus di perbaiki ini adalah sanksi, saya sih gak sepakat sanksi push up, seharusnya kasih denda Rp100 ribu. Kalo di denda dengan uang kan di tengah pandemi Covid-19 kan orang pada mikir, masih mending beli maskernya dari pada denda," ujarnya seusai melakukan pengecekan pos cek poin dalam rangka penerapan PSBB di Kota Serang, Senin (14/9/2020).

Selain itu, dalam masa pemberlakuan PSBB di Kota Serang saat ini, dirinya meminta agar para petugas di pos cek poin selalu sigap dalam menjalankan tugasnya. Sebab, saat hari pertama Kota Serang memberlakukan PSBB, masih banyak pos cek poin yang belum siap.

"Itu salah satu kelengahan dari OPD tersebut, mangkannya di cek ulang oleh walikota. Kalo saya liat sih tadi sudah bagus," katanya.

Kedepan, dirinya berencana akan melakukan pengecekan pos cek poin pada tengah malam, untuk memastikan bahwa pos cek poin di Kota Serang selalu siaga selama 24 jam.

"Harusnya ngeceknya tengah malem, karena mobil 24 jam nih, nanti sekali saya cek malem. Saya pengin liat nya malem, kalau sekarang sih sudah pasti ada. Mudah-mudahan apa yang menjadi instruksi walikota ini bisa dijalankan oleh walikota," tegasnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.