Penyampaian RAPERDA APBD TA. 2026 dan Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 - 2026
Paripurna Hari ini Senin, 17 November 2025 yang di pimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, H. Muji Rohman, SH tentang penyampaian RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penutupan Masa sidang I Tahun Sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung DPRD Kota Serang.
Penyampaian RAPERDA APBD tahun 2026, secara langsung disampaikan oleh Wakil Wali Kota Serang, Bapak Nur Agis Aulia, S.Sos, dan di serahkan langsung di Rapat Paripurna oleh Anggota DPRD Kota Serang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia mengatakan, R-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.