Penyerahan Buku Rekening Atas Kompensasi Dampak Negatif Pengelolaan Sampah
Anggota DPRD Kota Serang Bersama Walikota Serang melakukan penyerahan buku rekening Bank Jabar Kepada 21 Rt se Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan atau dana kompensasi Dampak negatif atas pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Kota Serang, Senin 22 November 2021.
Penyerahan kompensasi tersebut dihadiri oleh Walikota Serang bersama anggota DPRD Dapil Taktakan H. Khaeroni, Camat Taktakan Ahmad Saifullah, Pimpinan Bank Jabar Provinsi Banten, Lurah Cilowong, dan Ketua RT se Kelurahan Cilowong.
Walikota Serang mengatakan, dana kompensasi sudah masuk semua, "sebenarnya uang yang sudah masuk ke Kota Serang sudah full termasuk untuk kompensasi, ini termasuk juga uang pertama sebesar Rp. 200 Juta kemudian uang retribusi sudah diberikan semuanya kepada Pemkot Serang sampai bulan Desember walaupun sampahnya belum masuk ke kita".
Terkait dengan dana yang diberikan kepada 21 RT se Kelurahan Cilowong masing masing menerima Rp. 36 Juta tetapi ada dua RT yang berbeda yaitu Rt Cikowak dan Pasir Gadung menerima dana Rp. 181 Juta karena dekat dengan lokasi sampah. tambahnya
Ia juga menyampaikan, jika adanya dampak negatif dari sampah dari Kota Tangerang Selatan, Ia akan memberhentikan perjanjian bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Tetapi, jika dampak yang diberikan ini positif Ia akan tetap melanjutkannya dan akan ada evaluasi bersama masyarakat cilowong.