Pokok-pokok Pikiran DPRD Dalam RPJMD Kota Serang
Pemerintah Kota Serang Melalui Bappeda Kota Serang Menggelar Musrembang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang Tahun 2018-2023 Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Serang Tahun 2022 Di Hotel Ledian Kota Serang yang di hadiri langsung oleh Walikota Serang H.Syafrudin, Saepullah Selaku Anggota DPRD Kota Serang serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saepudin, unsur Forkompimda Kota Serang, dan diikuti secara virtual melalui zoom meeting bagi undangan yang lain, Kamis 18 Maret 2021.
Dokumen RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023 sebenarnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019, namun karena adanya penyesuaian berbagai kebijakan Pemerintah sebagai implementasi Peraturan Perundang-Undangan serta mencermati hasil evaluasi dan pengendalian pembangunan sebagai dampak dari Pandemi Covid-19, maka dokumen RPJMD yang telah ditetapkan sebelumnya akan dilakukan perubahan dengan tetap mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, disamping itu untuk mempertegas visi misi Kepala Daerah dalam wujud strategi pendekatan khususnya peningkatan dan mendorong bidang pelayanan publik dan sektor penunjang kesejahteraan masyarakat.
Dengan didasarkan pada perubahan RPJMD Kota Serang Tahun 2018-2023 maka penyusunan RKPD Kota Serang Tahun 2022 harus selaras dan mempedomani arah kebijakan perubahan RPJMD Kota Serang Tahun 2018-2023, hal ini dikarenakan RKPD Kota Serang Tahun 2022 sebagai penjabaran tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023.
Saepullah mengungkapkan, Pokok-pokok pikiran DPRD ini berdasarkan dari berbagai macam kegiatan yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Serang yang pertama ialah hasil Reses, atau penjaringan aspirasi masyarakat yang dihimpun sebagai bahan perumusan kegiatan dan kelompok kegiatan yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang erat ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD.
Yang kedua, hasil risalah rapat dengar pendapat antara alat kelengkapan DPRD dengan pemerintah daerah. Yang ketiga ialah hasil risalah rapat dengar pendapat umum antara alat kelengkapan DPRD dengan masyarakat kota serang, baik secara perorangan maupun kelompok. Yang keempat hasil kegiatan kunjungan kerja kedalam daerah. Yang kelima hasil kegiatan hearing atau dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat kota serang lainnya.
Pada musrembang pada hari ini, akan dijabarkan sebagai dokumen kuat dan dokumen inilah yang akan menjadi dasar untuk penyusunan dokumen RKA perangkat daerah. Mekanisme penyusunan dokumen tersebut harus berkesinambungan serta berpedoman pada permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara berencana pengendalian pembangunan daerah.
Pokok-pokok pikiran DPRD yang bertujuan sebagai upaya dan peran aktif Anggota DPRD Kota Serang dalam menjalankan evaluasi strategi pelaksanaan program pembangunan kota serang dalam rangka mewujudkan tercapainya Visi Kota Serang sebagai pusat pendidikan, pusat budaya, dan daerah wisata terkemuka di tahun 2025.
Saepullah menambahkan, kita “Anggota DPRD Kota Serang” telah melakukan Reses pada tahun 2020. Kita telah melakukan reses 1 (satu) tahun ada kegiatan reses sebanyak 3 (tiga) kali. Kota serang ini ada 6 daerah pemilihan. Ini semua ada informasi-informasi masyarakat, setiap dapil ada aduan dan usulan yang sudah tercantum dalam lampiran ini. Ini saya serahkan ke Pemerintah Kota Serang.
Dengan ini kami (DPRD Kota Serang) serahkan dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD dengan harapan agar lebih meningkatkan kualitas, dan arah yang jelas sebagai rencana pembangunan di tahun 2022, sebagai salah satu bahan masukan untuk menyusun RKPD tahun 2022 mendatang, kami berharap Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Serang dengan beberapa prioritas mampu di implementasikan oleh pemerintah kota serang menjadi program dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas kota serang. Pokok-pokok Pikiran agar menyesuaikan dengan kemampuan anggaran, termasuk juga kebutuhan masyarakat, terlebih saat ini kita masih dalam pandemi covid-19, Ujarnya. Fr (hms)