Logo loader

RANCANGAN PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DAN RANCANGAN PERDA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Kota Serang – Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Penjelasan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Serang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang, Senin 11 Januari 2021.

Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Serang “Penjelasan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Serang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang” yang terdiri dari :

  1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang standar pelayanan minimal.

Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.

Sebagai bentuk kewajiban negara untuk melayani dan memberikan perlindungan terhadap warga negara maka ditetapkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-undang pelayanan publik adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau korporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Sejak era otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut secara terus menerus untuk meningkatkan pelayanan publik. Masyarakat menuntut untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan semakin berkembang dengan kesadaran masyarakat bahwa sebagai warga negara memiliki hak untuk dilayani dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan pelayanan.

Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik bukan hanya menciptakan pelayanan yang efisien dan efektif namun juga menciptakan pelayanan yang tanpa membeda-bedakan status dari masyarakat yang dilayani.

Sejak berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang standar pelayanan minimal pemerintah kota serang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan  perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.

Sebagaimana ketentuan dalam pasal 18 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal menggantikan peraturan pemerintah sebelumnya nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa standar pelayanan minimal atau disingkat dengan spm merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap  warga negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Pelayanan dasar dalam standar pelayanan minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis spm terdiri atas :

  1. Pendidikan;
  2. Kesehatan;
  3. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat; dan Sosial.

SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai  norma,  standar, prosedur,  dan  kriteria.  Batasan  pengertian spm secara tekstual memang tidak  berubah, yaitu bahwa spm merupakan ketentuan  mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan  dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara  secara minimal, namun  terdapat  perubahan  mendasar dalam pengaturan mengenai jenis  pelayanan dasar dan mutu  pelayanan dasar, kriteria penetapan spm, dan mekanisme penerapan spm.

Penetapan spm dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa  kebutuhan  dasar  yang  bersifat mutlak dan mudah distandarkan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal sesuai dengan  jenis  pelayanan  dasar  dan  mutu pelayanan  dasar. 

Perubahan paradigma penting lainnya mengenai spm yaitu dalam konteks belanja daerah. Terhadap belanja  daerah  maka  ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan spm. Atas prioritas tersebut dan terlaksananya spm  maka  spm telah menjamin hak konstitusional masyarakat sehingga  bukan  kinerja pemerintah daerah yang menjadi prioritas utama tetapi prioritas utamanya yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar warga masyarakat kota serang. Fr (Humas)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.