
RAPAT PARIPURNA PENDAPAT WALIKOTA ATAS PENYAMPAIAN REPRDA USUL DPRD

Rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 yang dihadiri oleh Bapak Wali Kota Serang Budi Rustandi, Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang Bapak H. Muji Rohman, SH, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Bapak Roni Alfanto, SE, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Bapak Muhammad Farhan Azis, S.Ak., M.Sc dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Bapak Hasan Basri, S. Ag. Rapat Paripurna kali ini merupakan Rapat Paripurna lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya yang mana Rapat kali ini menyampaikan Pendapat atau pandangan Wali Kota atas Raperda usul DPRD dan Persetujuan Bersama Raperda Kota Serang.
Pendapat Wali Kota Serang terhadap Raperda usul DPRD Kota Serang tentang Pengelolaan Limbah, yang mana Bapak Wali Kota menyampaikan bahwa agenda Rapat kali ini merupakan salah satu tahapan dari serangkaian kegiatan Pembentukan produk Hukum Daerah Kota Serang.
Bapak Wali Kota menyampaikan bahwa telah disetujuinya hasil Pembahasan 3 Raperda yaitu Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Penyelenggaraan Kearsipan. Dengan adanya persetujuan bersama, maka Raperda tersebut dapat ditetapkan mendai Perda dengan terlebih dahulu dilakukannya pengajuan nomor register.