Logo loader

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RAPERDA USUL DPRD

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang pada hari selasa tanggal 7 Oktober 2025, yang dihadiri oleh Bapak Walikota Serang Bapak H. Budi Rustandi, Ketua DPRD Kota Serang Bapak  H. Muji Rohman, SH , Wakil Ketua DPRDBapak  Roni Alfanto, SE dan Wakil Ketua DPRD Bapak  Muhammad Farhan Aziz, S.Ak., M. Sc serta Plt. Sekretaris DPRD Kota Serang Ibu Triningsih, SH., MM, membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah yang di dalamnya membahas Pengelolaan Limbah di Kota Serang, yang dimaksudkan sebagai Landasan Hukum dan Pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat terutama dalam melaksanakan pengelolaan limbah secara terpadu, berkelanjutan serta ramah lingkungan. Raperda ini juga memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah di Kota Serang dilakukan sesuai prinsip kesehatan lingkungan, efisiensi sumber daya dan tanggung jawab sosial.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.