
Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025 Senin, 07 Juli 2025 Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serang “Nur Agis Aulia”, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta OPD dan Lurah Kota Serang.
Penyampaian ini bukan hanya sebagai bentuk kewajiban Konstitusional saja, tetapi juga sebagai wujud Komitmen, Moral, dan Tanggung Jawab kepada Masyarakat Kota Serang untuk terus bergerak, membenahi, dan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat.
Sebagaimana yang telah diketahui, pada bulan Februari 2025, telah dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang baru, yang mana dengan adanya kepemimpinan yang baru terdapat penyesuaian arah kebijakan pembangunan yang perlu dilakukan agar adanya keselarasan dengan Visi, Misi, dan Program Prioritas Kepala Daerah Terpilih.
Hal ini juga sejalan dengan arahan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
tahun 2025, yang menegaskan pentingnya penyesuaian arah kebijakan Pembangunan Daerah dengan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih.
Oleh karenanya, Penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2025 memiliki arti Strategis, bukan semata sebagai Instrumen Penyesuaian Teknis Keuangan, tetapi juga menjadi langkah awal Penyesuaian Arah Pembangunan Kota Serang 5 tahun ke depan.
Wakil Wali Kota Serang juga menegaskan bahwa Eksekutif, Legislatif, dan seluruh jajaran Perangkat Daerah harus bergerak cepat, tepat dan kompak dalam menyelesaikan tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan. Dengan keterbatasan waktu, harapan masyarakat yang tinggi, serta tantangan ke depannya yang semakin kompleks, maka harus bekerja keras dengan niat yang lurus dan keberpihakan nyata kepada rakyat.
Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, tantangan ekonomi nasional, serta aspirasi rakyat yang terus tumbuh dan menuntut kehadiran Pemerintah secara nyata. Dengan tetap mengacu pada kebijakan Fiskal Nasional dan Arah Pembangunan Provinsi Banten, serta Pedoman pada RKPD perubahan 2025, Rancangan Perubahan APBD ini memuat penyesuaian terhadap :
- Kondisi Riil Pendapatan Daerah yang di dalamnya termasuk Proyeksi Penerimaan dari PAD dan Dana Transfer;
- Kebutuhan Belanja yang lebih efisien, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil, dengan penguatan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta perlindungan social;
- Program-program strategis dan unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Yang di mana dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, Belanja Pegawai masih mendominasi, akibat adanya kebijakan nasional terkait pengangkatan PPPK. Namun dapat dipastikan bahwa alokasi Belanja Publik tetap diarahkan untuk mendorong pelayanan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disusunnya rancangan ini dengan niat tulus dan semangat kolaborasi, kami percaya bahwa Kota Serang hanya bisa maju apabila pemerintah dan DPRD bersinergi, dan seluruh komponen masyarakat dilibatkan. Serta ingin membuktikan bahwa dengan anggaran yang terbatas, jika dikelola dengan integritas dan visi yang jelas, maka perubahan besar dapat diwujudkan. Tidak perlu menunggu sempurna untuk memulai, namun yang dibutuhkan adalah keberanian, ketulusan dan kerja nyata “ungkap Wakil Walikota Serang”. (Humas)