Logo loader

RAPERDA STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Persetujuan Terhadap Raperda Standar Pelayanan Minimal, dan Penutupan Masa Sidang Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu 15 Maret 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (2) dan 99 Ayat (1) serta ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal telah dilakukan proses fasilitasi Gubernur sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dengan hasil fasilitasi yang disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten nomor 188.342/2844-HUK/2021 perihal : Hasil Fasilitasi Raperda Kota Serang.

Dengan adanya perubahan atau pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan atau pendoman materi muatan Raperda sehingga rumusan Raperda perlu dilakukan perbaikan atau penyesuaian dan telah dilakukan proses fasilitasi yang kedua dengan hasil fasilitasi yang disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten nomor 188.34/3824-HUK/2022 perihal : Hasil Fasilitasi Raperda Kota Serang, yang selanjutnya telah dilakukan penyempurnaan oleh Badan Pembentukan Perda, Perangkat Daerah terkait dan Tim Asistensi penyusun Perda.

Pokok pikiran Raperda, yaitu :

  1. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan prinsip pemerataan keadilan.
  2. Bahwa semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang optimal menuntut adanya pelayanan yang baik dan tertib.
  3. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar pelayanan Minimal, maka Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal perlu dilakukan penyesuaian.

Dari hasil pembahasan dan penyempurnaan hasil fasilitasi terhadap Raperda telah dilakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal disusun dengan sistematika.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.