Raperda Usul Walikota Tentang Penyertaan Modal Pemkot Pada PDAM Tirta Madani
Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Walikota Serang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani Kota Serang, Senin (13/9).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Walikota Serang menyampaikan dengan dtetapkannya Perda Nomor 8 tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani, maka Pemerintah Kota Serang perlu memberikan dukungan dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha untuk meningkatkan ketersediaan air minum dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda. Maksud dari penyertaan modal yaitu untuk pemenuhan Modal dasar pada perumda air minum tirta madani dan Memperkuat struktur permodalan pada perumda Air Minum Tirta Madani.
Sedangkan tujuannya yaitu :
- Untuk meningkatkan permodalan perusahaan umum daerah air minum Tirta Madani sebagai investasi Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan tanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat;
- Pemenuhan modal dasar yang telah ditetapkan; dan
- Menumbuh kembangkan potensi daerah yang dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya, dalam usulan Raperda juga memuat substansi materi penyertaan modal. Yaitu, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani berupa uang dan barang milik daerah. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), modal disetor pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani berdiri. Sisa penyertaan modal pemerintah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kemajuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani sampai dengan terpenuhinya modal dasar.
Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang pengelolaan barang milik daerah.
Berkaitan dengan usulan Raperda tersebut, Walikota Serang berharap semoga usulan Raperda ini dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan berikutnya. Maka akan diagendakan kembali Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pandangan Fraksi-fraksi terhadap Raperda usul Walikota Serang pada Rabu mendatang.