Logo loader

SELURUH FRAKSI SEPENDAPAT PADA RAPERDA USUL WALIKOTA

Pejabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Serang atas Raperda tentang Pencabutan Perda dan Perubahan kedua atas Perda Kota Serang nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota serang dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (27/2).

Seluruh fraksi DPRD Kota Serang sependapat pada raperda usul Pj. Walikota.

“Semua fraksi DPRD Kota serang sependapat bahwa raperda dimaksud dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Yedi.

Menanggapi pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Yedi mengatakan dalam pelaksanaannya akan tetap berpendoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam pelaksanaan proses pemerintahan akan tetap berpendoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dengan pencabutan perda yang kami usulkan tidak akan mengganggu pelayanan publik,” jelas Yedi.

Dengan berubahnya nomenklatur dimaksud, diharapkan pemerintah dapat melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Riset dan Inovasi Daerah sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jawaban dari Pj. Walikota Serang ini adalah rangkaian dari usulan Pj. Walikota Serang atas Raperda tentang pencabutan dan perubahan perda yang kemudian ditanggapi melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.