Tekan Pandemi Covid-19, Anggota Dewan Minta PSBB di Kota Serang Segera Diberlakukan
Serang, Liputanbanten.co.id – Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS Nur Agis Aulia meminta pemerintah Kota Serang untuk konsisten menerapkan aturan yang sudah di keluarkan Walikota Serang Syafrudin terkait larangan berkumpul di pusat perbelanjaan dan mall.
Menghadapi lebaran tentunya banyak masyarakat Kota Serang yang sudah terbiasa dengan berbelanja di pusat perbelanjaan dan mall ini akan mempercepat penyebaran covid-19 di Kota Serang.
“Saya berharap OPD terkait konsisten serta tegas melaksanakan aturan yang sudah di buat Walikota untuk menekan penyebaran covid-19,” ujar Agis, saat dihubungi liputanbanten melalui whatsApp Minggu (17/5/2020).
Disinggung soal upaya pemerintah Kota Serang untuk segera memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk menekan pandemi covid di Kota Serang, menurutnya bahwa sudah ada beberapa orang pasien yang dinyatakan positif covid-19 serta sudah ada juga pasien positif yang meninggal dunia.
“Sudah Perlu ketika kondisi mengkhawatirkan jumlah yg positif tiap hari terus meningkat, ini tidak bisa di diamkan begitu saja, Walikota harus secepatnya mengajukan PSBB kepada Gubernur untuk menekan penyebaran covid-19,”ujar politikus PKS.
Menurut data tim gugus tugas covid-19, bahwa ada 4 Kelurahan yang sudah dianggap zona merah di Kota Serang diantaranya Keluraan Unyur dan Kelurahan Serang Kecamatan Serang. Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya, Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan. (Lb/Red)