Logo loader

Upaya Penanganan Sampah Di Hulu Komisi IV DPRD Kota Serang Melakukan Pengawasan

Kota Serang - Terkait Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Kota Serang, pada Kamis, 15 Oktober 2020 Komisi IV DPRD Kota Serang dipimpin langsung oleh Khoeri Mubarok selaku Ketua Komisi melakukan pengawasan terhadap TPS 3R yang berada di Sepang Taktakan - Kota Serang.

Penyelenggaraan TPS 3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), yang dilakukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah).

Dalam pelaksanaannya pengelolaan sampah merupakan rangkaian subsistem pewadahan, subsistem pengumpulan, subsistem pengangkutan, sub sistem pengolahan, dan subsistem pemrosesan akhir, dimana infrastruktur TPS 3R merupakan bagian dari sub sistem pengolahan (pada skala komunal, berbasis masyarakat).



Diterima oleh Dudi selaku koordinator pengelola dan pengelola TPS 3R Sepang lainnya, termasuk didampingi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto, mereka menjelaskan bahwa penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.

Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang padat dan kumuh. Penanganan sampah dengan pendekatan infrastruktur TPS 3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala komunal (area permukiman, area komersial, area perkantoran, area pendidikan, area wisata, dan lain-lain).

Tambahan penjelasan bahwa konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah. Dan Fungsi dari TPS 3R yaitu mengelola sampah dari sumbernya yaitu rumah tangga (hulu) dengan sistem 3R Reduce (mengurangi sampah), Reuse (mengunakan kembali) dan Recycle (mendaur ulang sampah).

Sampahnya adalah organik dan non organik, semuanya ditampung di TPS 3R Sepang, terutama sampah organik yang dikelola, dikatan Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, bahwa penanganan sampah di Kota Serang sangatlah penting, mengingat sampah-sampah di kota serang, baik yang berada di perumahan, pemukiman warga, perkampungan dan lainnya sangatlah banyak dan nyaris tidak terkelola dengan baik, hal tersebut menjadi persoalan serius, sehingga harus benar-benar ditangani secara maksimal.

Adanya TPS 3R di sepang ini harus kita manfaatkan secara matang sebagai Pilot Project atau percontohan penangan sampah di Kota serang yang berada di hulu, namun demikian tentu harus dilakukan kesadaran bersama baik pemerintah, pemangku kepentingan dan juga warga masyarakat, tentu dengan kerjasama yang baik maka akan menghasilkan kualitas penanganan sampah dengan baik di hulu/TPS utamanya sebelum ke hilir/TPA.

Namun hasil pengawasan tersebut didapat beberapa kendala, diantaranya kurangnya Sumber Daya Manusia untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, kurangnya pembinaan dan pendampingan dalam pengelolaan sampah di TPS 3R oleh Kementerian PUPR sebelumnya.

Kurangnya pemahaman manajemen pengoperasionalan TPS 3R oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), kurangnya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah serta pemasaran produk hasil olahan sampah organik yang belum mendapat tempat di masyarakat.

Dengan demikian ketua Komis IB DPRD Kota Serang, sangat mengapresiasi upaya pengelolaan sampah di Hulu di TPS 3R sepang ini, dan tentu merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap TPS tersebut, dan himbauan yang paling utama terhadap seluruh warga kota serang untuk dapat membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pemilahan terhadap sampah organik, lalu kemudian dibuang di TPS 3R tersebut.

Karena rencana ke depan yang akan dilakukan di TPS 3R Sepang tersebut diantaranya:
- Membuat kandang unggas (ayam, bebek) dan kolam ikan yang nantinya akan diberi makan dengan pelet dari maggot dari lalat tentara hitam (black soldier fly)
- Membuat taman organik untuk aplikasi pupuk organik dari maggot
- Taman bermain anak dari limbah non organik dan foto spot
- Tempat Workshop recycle sampah non organik
- Tempat edukasi perihal cara bercocok tanam
- Beternak dan pengelolaan sampah 3R
- Pembuatan display rak produk sampah organik dan non organic
- Dan destinasi wisata sampah.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.